Kejari OKU MoU Dengan 13 Camat dan 4 Kades di Baturaja Timur

Kejari OKU melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan 13 camat se-Kabupaten OKU (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan 13 Camat se-Kabupaten OKU dan 4 Kepala Desa di Baturaja Timur, Jumat 7 Februari 2025.
Yaitu Kades Airpaoh, Kades Tanjung Baru, Kades Terusan, Kades Tanjung Kemala untuk mendapatkan bantuan hukum baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).
Selanjutnya pemberian pertimbangan hukum, berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) serta audit hukum (legal audit).
Pj. Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana S.STP.,MM, turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri OKU dengan 13 Camat se-Kabupaten OKU dan 4 Kepala Desa Di Baturaja Timur yaitu Kades Airpaoh, Kades Tanjung Baru, Kades Terusan, Kades Tanjung Kemala.
BACA JUGA:Muncul Forum – Forum Baru PPPK, Misinya Rada Mirip
BACA JUGA:Dinsos dan DPPA Muba Tandatangani MoU Penyediaan Rumah Singgah dan Trauma Center
Perjanjian kerjasama (MoU) ditandatangani langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat, SH., MH dan di damping Kasi Datun, Anna Marlinawati, SH.,MH.
Kemudian, Kasi Intelijen, Hendri Dunan, SH, Kasi Pidum, Wahyudi Barnad, SH.,MH, Kasi Pidsus, Muhammad Ali Qadri, SH.,MH, Kasi PA dan PBB, Pajri Aef Sanusi, SH serta Jaksa Pengacara Negara yang dilaksanakan di Ruang Aula Bina Praja.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH., MH menjelaskan beberapa poin penting dari perjanjian Kerjasama (MoU) tersebut.
“Dari penandatanganan perjanjian Kerjasama (MoU) ini saya berharap ada langkah baru yang akan dilakukan antara kedua belah pihak yang menjadi langkah awal untuk kita terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas dan pengoptimalan kinerja kedua belah pihak," ujarnya.
Pihaknya berharap torehan prestasi yang Kejaksaan Negeri OKU lakukan untuk Pemerintah Kabupaten OKU pada tahun 2024 dilaksanakan dan dikerjakan kembali pada tahun 2025.
Seperti kegiatan optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemulihan keuangan daerah, serta pendampingan hukum dan pemberian bantuan hukumsebagai wujud terimplementasinya kegiatan yang dilaksanakan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU juga menyampaikan bahwasanya Kejaksaan Negeri OKU memiliki inovasi pelayanan berupa konsultasi hukum dan pelayanan hukum secara gratis.
Yang sudah dikemas secara digitalisasi yang dapat diakses melalui web Halo JPN.