Seluruh Petugas KPPS Sudah Dibayarkan Honornya, Tanpa Ada Potongan Apapun

Rabu 21 Feb 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selesai dibayarkan dan tidak ada potongan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel.  

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa honor KPPS yang belum dibayarkan. 

"Honor KPPS mulai dibayarkan secara bertahap sejak 16 Februari atau 2 hari setelah Pemilu 2024. Tanpa Potongan dan hingga sekarang tidak ada laporan tentang belum dibayarkannya honor tersebut," ungkapnya. 

Andika Pranata Jaya menjelaskan bahwa pembayaran honor KPPS telah kami selesaikan. Namun, ia mengaku belum mendengar informasi mengenai honor mereka belum diberikan. 

BACA JUGA:Ini Arahan Penting Kapolda Sumsel, Menjaga Stabilitas Kemtimbmas Usai Pemilu 2024

BACA JUGA:Percepat Peningkatan Infrastruktur, Pemkab Lakukan Paparan Usulan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus

Honor yang sudah dibayarkan belum memiliki informasi tentang kemungkinan pemotongan oleh pihak-pihak tertentu. 

"Jika ada informasi mengenai pemotongan, harap segera laporkan ke KPU," tegasnya.

Tanpa adanya laporan, dilanjutkan Andika bahwa semua telah diselesaikan dengan baik. Ketua KPPS menerima Rp1,2 juta, sementara masing-masing dari enam anggota mendapatkan Rp 1,1 juta.

Selain itu, Andika menegaskan bahwa pelaksanaan PSU, lanjutan, dan susulan tetap menjadi tanggung jawab petugas KPPS, karena mereka diminta untuk bertugas kembali saat PSU terjadi, dan tugas mereka berakhir pada 25 Februari.

"Honornya tidak ada lagi, termasuk yang telah dibayarkan kemarin. Saat dilantik pada 25 Januari, mereka bertugas hingga 25 Februari mendatang," tuturnya. 

Kendati itu, Andika juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya petugas pemilu, berharap tidak ada lagi yang sakit atau menjadi korban.

Baru saja meninggalnya Ketua PPS Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur, yaitu Suryadi. 

Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan santunan kepada keluarga korban, dengan total santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. 

"Proses pengajuan santunan memerlukan berkas dan syarat yang mencakup surat kematian, penyebab meninggal, kronologi, dan dokumen lainnya. Setelah melalui verifikasi, santunan akan disalurkan kepada pihak yang berhak," tukasnya.(*)

Kategori :