BACA JUGA:Peraih Medali Emas Olimpiade 1996, Ricky Subagja, Ditunjuk sebagai Kabid Bindpres PP PBSI
"Jadi saya memerintahkan, agar penuntut umum jangan lepas koordinasi dengan pihak Kejagung RI, mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dibacakan," tegas hakim ketua.
Kasus yang tergolong sadis ini, diketahui bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.
Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang terdakwa Arwani yang saat itu masuk ke dalam ruangan rapat untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.
Lalu, lantaran ada tamu tidak diundang korban M Abadi pun menegur kedua pelaku, mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut.
Korban M Abadi mengatakan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga pelaku tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.
Para pelaku yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi pun langsung pulang ke rumah mengambil parang.
Tidak lama kemudian para pelaku datang kembali ke lokasi dan langsung membacok korban M Abadi dan rekannya Deki.
Setelah mendapatkan pertolongan pertama, M Abadi pun dinyatakan meninggal dunia dengan luka bekas senjata tajam pada bagian kepala dan wajah.
Kasus inipun sempat menghebohkan publik, lantaran usai peristiwa itu terjadi warga yang geram dengan ulah pelaku pun berujung anarkis dengan membakar rumah para pelaku di Muratara.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.(*)