HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Menurut para ulama, hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan adalah makruh dan sebaiknya tidak dilakukan.
Namun, jika hal itu mendesak dan harus dikerjakan, tindakan itu tidak membatalkan puasa.
Berikut ini penjelasan hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan dalam Islam.
Tindakan mencicipi makanan itu bukan berarti menelan makanan tersebut.
BACA JUGA:Pemuda Ini Diamankan Massa dan Polisi, Hendak Bawa Kabur Sepeda Motor
BACA JUGA:RSUD Sekayu dan Baznas Muba Berikan Pelayanan Berobat Gratis
Jika masakan yang dicicipi masih berada di lidah dan tidak melewati tenggorokan, hal itu tidak membatalkan puasa.
Bagaimanapun juga, salah satu pembatal puasa adalah mengonsumsi makanan atau minuman.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa hal itu membatalkan puasa.
Orang yang kerap mencicipi masakan adalah koki, tukang masak, atau yang sedang menyiapkan hidangan untuk berbuka puasa.
BACA JUGA:Tangkap Pencuri 4 Unit HP dan Uang di Rumah Kontrakan Mahasiswa Uniski
Orang-orang tersebut kadang kala ragu apakah racikan bumbu masakan sudah tepat atau belum.
Mau tidak mau, cara untuk memastikan hal tersebut adalah dengan mencicipi santapan yang sedang dimasak.
Lantas, apakah hal itu diperbolehkan dalam Islam?
Bagaimana hukumnya ketika dilakukan saat berpuasa Ramadan?