Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Sabtu 16 Mar 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Dalam hal ini, mencicipi masakan dalam keadaan berpuasa hukumnya makruh, menurut ulama mazhab Syafi'i, Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfatith Thullab (2005). 

"Di antara hal-hal makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu," tulis Abdullah bin Al-Hijazi. 

Ulama mazhab Syafi'i itu melanjutkan bahwa jika profesi seseorang adalah tukang masak, koki, atau sedang menyiapkan masakan bagi keluarga atau orang banyak, hal itu diperbolehkan. 

Dalilnya adalah perkataan sahabat Abdullah bin Abbas RA dalam riwayat marfu' dan dengan sanad hasan: 

“Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang ia ingin beli sepanjang hal itu tidak masuk ke dalam tenggorokannya.

” Pada kondisi lain, orang tua yang hendak mengobati anaknya yang sedang sakit, ia dapat mencicipi cairan obat apakah terasa sangat pahit atau tidak. 

Hal ini juga diperbolehkan dalam Islam. 

Dalam hal ini, jika mencicipi masakan atau obat, sisa-sisa zat itu harus segera dikeluarkan kembali usai dicicipi. 

Jangan ditahan di lidah, apalagi sampai tertelan. 

Apabila sampai tertelan, tidak ada perbedaan pendapat bahwa hal itu membatalkan puasa. (*) 

Kategori :