HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni meraih penghargaan tentang peran dan kontribusi dalam ajang Top BUMD Award 2024. Penghargaan berupa piagam diberikan dalam acara Pemberian Penghargaan Top BUMD Award 2024 di Hotel Raffles Jakarta, Kuningan, Jakarta, kemarin Rabu 20 Maret 2024.
Para juri menilai Fatoni mampu dan mendukung peran BUMD, dalam hal ini PT Tirta Sriwijaya Maju (PERSERODA) dalam kategori BUMDES BUMD Teratas 2024 dengan level Bintang 4. Apresiasi tersebut diberikan kepada Pj Gubernur Agus Fatoni karena keberhasilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak lepas dari peran, kontribusi dan dukungan kepala daerah terhadap kinerja BUMD.
Ajang penghargaan tahun ini mengusung tema 'Penguatan Tata Kelola Dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD'. Hal ini menjadi landasan bagi para pemenang untuk terus meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan daerah.
Ketua Penyelenggara TOP BUMD Awards 2024 sekaligus Pemimpin Redaksi Majalah Top Business, M Lutfi Handayani mengatakan TOP BUMD Awards merupakan kegiatan pembelajaran dan penghargaan kinerja BUMD terbesar dan paling membanggakan yang diberikan kepada BUMD, CEO BUMD, Pembina BUMD (Kepala Daerah) terbaik di Indonesia.
BACA JUGA:Gelar Rapat Pra Pemantauan dan PEKPPP Tahun 2024, Dorong Peningkatan Layanan Publik
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pemkab Banyuasin Terus Lakukan Operasi Pasar Murah
“Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap BUMD, dapat terpacu untuk selalu berprestasi dan berperan penting dalam pembangunan daerah dan perekonomian nasional,” kata Lutfi.
Menurut Lutfi, kegiatan TOP BUMD Awards 2024 ini dilakukan untuk mendukung program dan kebijakan Kementerian Dalam Negeri RI. Hal tersebut sejalan dengan arah dan kebijakan Pemerintah untuk mempercepat peningkatan kinerja BUMD dan pembangunan perekonomian di daerah.
Ada beberapa kategori penghargaan yang akan diberikan kepada para pemenang TOP BUMD Awards 2024. Pertama adalah TOP BUMD Awards Klasifikasi Level Bintang 1-5 dari berbagai sektor usaha antara lain BPD/BPR/BPR-BKK/BPRS/PDAM/Jamkrida/Pasar Daerah/RSUD/BLUD/BUMD Aneka Usaha/Dinas Pemda (Dinas Pemda yang membawahi atau mengelola Badan Usaha di daerah karena belum dibentuk BUMD yang menangani usaha terkait). (*)