Itu telah ditanda tangani seluruh Warga Binaan Lapas Lubuklinggau diatas materai.
“Dalam memperkuat pernyataan Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau tentang tidak adanya pungli di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau,” ungkap Metta.
Bahkan, kata Metta, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Linggau telah melakukan sosialisasi. Yakni kepada perwakilan seluruh kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang hak-hak dan kewajiban warga binaan, disertai dengan penjelasan kepada WBP mengenai tidak ada pungli bagi seluruh WBP.
Kemudian, baik itu pungli bulanan kamar, pungli mutasi ke Lapas lain, pungli backup bangking, pungli pindah kamar serta pungli terhadap kunjungan bagi keluarga warga binaan.
Kata dia, jika terjadi pungli kepada WBP agar segera melaporkan hal tersebut ke Ka.KPLP atau Kalapas, untuk segera diambil tindakan.
Kemudian kembali untuk mempertegas pernyataan tersebut, dilakukan sesi tanya jawab kepada seluruh perwakilan kamar warga binaan.
Yakni, tentang apakah hak-hak mereka sudah terpenuhi dengan baik atau belum dan mengenai kewajiban mereka selaku warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Lubuklinggau.
“Alhamdulillah, semua hak-hak dan kewajiban bagi seluruh warga binaan telah diberikan dan dijalankan dengan baik,”tambahnya.
Walaupun masih ada beberapa kendala yang masih bisa dimaklumi yakni berupa masih kurangnya pembagian jatah air bagi warga binaan dikarenakan keterbatasan debit air dari PDAM dan sumur yang telah disiapkan.
Karena kurangnya pembagian jatah air juga berkaitan dengan jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Linggau yang terus bertambah hingga over kapasitas.
Setelah melakukan sosialisasi, Kalapas melalui Ka.KPLP mengajak kepada seluruh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau untuk membuat surat pernyataan bahwa di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklinggau tidak ada pungli, yang ditanda tangani oleh seluruh warga binaan di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.(*)