Kamar 0 = 1 jt/bulan
Kamar 10 = 1 juta /bulan
Kamar 28 = 800K /bulan
Kamar 29 = 800K /bulan
BACA JUGA:Dua Begal Sadis yang Resahkan Warga Ogan Ilir Ditangkap!
BACA JUGA:Tuntaskan Permasalahan Masyarakat, Pemkab Muba Gelar Mediasi Bersama PT BSS
Masih dikutip dari status komentar Putra Fahrezi, itu semua dipungut oleh Pak KPLP Pak Meta Putra Don Pak rasio, permintaan saya kepada Pak Menteri Hukum dan HAM tolong ditindak tegas Bila perli pindahkan agar dipecat nama petugas tersebut.
Biar tahu rasanya juga jangan hanya mengambil setoran saya dan teman-teman yang lain tapi tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai dengan perjanjian karena saya merasa ditipu Pak Menteri Hukum dan HAM.
By napi yang dipindahkan ke Lapas Surulangun Rawas siap di BAP dan jadi saksi.
Hingga hari Minggu 24 Maret 2024, Akun Ninda Clara masih terus membagikan komentar akun Putra Fahrezi sembari menautkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI, Kemenkopolhukam RI, dan beberapa instansi terkait.
BACA JUGA:Oknum Polisi Penembak Debt Collector Ditahan Patsus 30 Hari, Terbukti Langgar Kode Etik!
BACA JUGA:Listrik Muba Makin Terang! 54 Ribu Pelanggan MEP Beralih ke PLN Mulai Awal April 2024
Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan melalui Ka.KPLP, Metta Putra Minggu 24 Maret 2024 mengatakan dengan adanya cuitan akun @Putra Fahrezi dengan menyebutkan adanya pungli di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Metta Putra menyampaikan bahwa pemberitaan itu tidak benar, karena Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau berkomitmen untuk memberantas pungutan liar (pungli).
“Untuk seluruh layanan di dalam Lapas Lubuk Linggau semuanya gratis dan tidak ada biaya apapun ataupun pungutan liar baik yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas,” ungkap Metta.
Kemudian, hal tersebut dipertegas dengan adanya beberapa maklumat baik di dalam blok hunian maupun ruang informasi bagi keluarga warga binaan.
Dikatakannya bahkan seluruh Warga Binaan di Lapas Lubuklinggau membuat surat pernyataan bahwa pelayanan di Lapas Lubuk Linggau tidak ada pungli.