HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Retribusi pendapatan daerah Kota Palembang masih tergolong rendah yakni sekitar 50 persen.
Mengenai retribusi pendapatan daerah Kota Palembang diungkapkan Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa usai Rapat Paripurna ke-3 MP I Tahun 2024 terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 oleh Wali Kota Palembang di Kantor DPRD Palembang pada Sabtu 30 Maret 2024.
"Itu benar sehingga menjadi bahan evaluasi untuk kita. Kita tidak perlu muluk-muluk yang penting real dan terus diadakan evaluasi," ungkapnya kepada awak media.
Berkaitan dengan retribusi, Ratu Dewa mengatakan untuk optimalisasi butuh inovasi dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Kendalikan Lonjakan Harga Komoditas, Pemkab Muara Enim Gelar Pangan Murah
BACA JUGA:Kue Putu Legendaris, Masih Laris Manis di Desa Ngulak Kecamatan Sanga Desa
"Untuk evaluasi tentunya butuh inovasi dari tiap OPD harus ada beberapa kebijakan dan ketegasan dalam menerapkan regulasi, itu saja kuncinya," katanya.
Namun, meskipun regulasi pendapatan daerah Kota Palembang masih tergolong rendah. Ratu Dewa menyebutkan capaian yang didapat merata.
"Namun pendapatan merata dari semua sektor," ucapnya.
Mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) belanja daerah 89 persen, Ratu Dewa menyebutkan akan ada pemanfaatan lagi untuk kedepannya.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Maksimalkan Patroli Subuh, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadan
BACA JUGA:IPhone 16: Apakah Layak Ditunggu? Ini Bocoran Spesifikasi dan Fitur Terbaru!
"Itu akan ada pemanfaatan lagi kedepannya yang akan dibahas para anggota dari komisi-komisi DPRD Palembang," tutupnya.
Diketahui, secara umum retribusi pendapatan daerah merupakan salah satu instrumen keuangan yang penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik.
Retribusi ini memiliki peran yang signifikan dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat secara umum.