Hikmah Dua Fase Diturunkannya Al-Qur’an

Sabtu 06 Apr 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْاٰنُ جُمْلَةً وَّاحِدَةً ۛ كَذٰلِكَ ۛ لِنُثَبِّتَ بِهٖ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنٰهُ تَرْتِيْلًا    

Artinya: “Orang-orang yang kufur berkata, “Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus?” Demikianlah, agar Kami memperteguh hatimu (Nabi Muhammad) dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (berangsur-angsur, perlahan, dan benar).”  

Turunnya ayat tersebut juga menghibur hati Nabi dan meringankan beban yang dihadapi. Adakalanya melalui ayat-ayat kisah umat terdahulu dan kesabaran para nabi sebelumnya agar Nabi Muhammad mengikuti jejak mereka.   

Hikmah kedua, dengan diturunkannya Al-Qur`an secara bertahap bisa melatih kelembutan dan keteguhan hati Rasulullah agar bisa 'satu frekuensi' dengan Al-Qur'an. Sebagaimana diketahui, Al-Qur’an merupakan mukjizat yang sangat agung dan istimewa. Sekiranya diturunkan di atas gunung niscaya gunung akan hancur dan luluh lantah.    

Hikmah ketiga, penerapan hukum secara perlahan. Al-Qur’an pada mulanya turun kepada masyarakat Arab yang belum mengenal tauhid dan masih menyembah berhala. Maka syariat pertama kali ialah bagaimana mengeluarkan mereka dari kesyirikan, mengalihkan mereka kepada tauhid dan hal-hal yang berkenaan dengan keimanan. Setelah iman mereka kuat, barulah turun syariat berupa ibadah jasmani seperti shalat, puasa, haji, halal-haram dan sebagainya.

Sekiranya tidak demikian, kemungkinan besar dakwah nabi tidak akan diterima oleh mereka. Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Muyassar fi ‘Ulumil Qur’an. 

  إِذْ هُوَ أَدْعَى إلِىَ الْقَبُوْلِ بِخِلَافِ مَا لَوْ نُزِلَتْ الأَحْكَامُ جُمْلَةً وًاحِدَةً فَقَدْ يُنَفِّرُ مِنْ قَبُوْلِهِ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ لِكَثْرَةٍ مِنَ الْفَرَائِضِ وَالنَّوَاهِي   

Artinya: “Karena turunnya Al-Qur’an secara bertahap itu akan lebih mudah diterima ketimbang turunnya sekaligus. Sungguh banyak orang enggan menerimanya karena banyak terdapat di dalam Al-Qur’an berupa kewajiban dan larangan.” (Musaid Sulaiman Ath-Thayyar dan Ghanim Qadduri, Al-Muyassar fi ‘Ulumil Qur’an, halaman 30]  

Hikmah keempat, memudahkan untuk menghafalkan, memahami, dan menghayati Al-Qur’an. Pada masa tersebut, tradisi menghafal masyarakat Arab memegang peranan penting. Ditambah lagi alat-alat yang digunakan untuk menulis juga masih terbilang langka dan jarang, Sekiranya Al-Qur’an turun sekaligus niscaya akan sulit untuk menghafalnya. Kondisi demikian, juga akan berakibat pada upaya untuk menghayati dan memahaminya.

Hikmah kelima, menyesuaikan dengan peristiwa yang sedang terjadi. Cara semacam ini akan lebih kontekstual dan merasuk ke dalam jiwa seseorang sehingga dapat mengambil pelajaran dan ibrah dari peristiwa yang terjadi.  

Adakalanya Al-Qur’an memberikan sebuah teguran  ketika ada masyarakat yang melakukan kesalahan dan penyimpangan. Kemudian, menerangkan apa yang seharusnya mereka dijauhi dan apa yang harus dikerjakan.    

Hal ini sebagaimana yang terjadi pada perang Hunain. Ketika itu, kaum muslimin merasa sombong melihat jumlah mereka yang melebihi jumlah pasukan kaum musyrik. Sampai di antara mereka ada yang berkata, “Kami tidak akan terkalahkan hari ini karena jumlah yang sedikit”. Mengomentari sikap mereka, Allah pun menegur dengan menurunkan surat At-Taubah ayat 25.   Hikmah terakhir, menunjukkan bahwa Al-Qur’an adalah kalam Ilahi, bukan ucapan dari Nabi Muhammad ataupun dari makhluk yang lain. Jika dibaca dari awal hingga akhir akan didapati bahwa Al-Qur’an selalu runtut, detail dan kuat ketersambungannya. Tidak ditemukan cacat dan kekeliruan sedikit pun. Padahal ia turun kepada Nabi Muhammad dengan cara yang berangsur-angsur.   Demikianlah, hikmah yang terdapat dalam dua fase turunnya Al-Qur’an. Semuanya itu dapat menyadarkan dan membangkitkan keimanan umat Islam bahwa Al-Qur’an memang merupakan kalam Allah dan memiliki keistimewaan berupa kitab suci yang tidak sama dengan kitab-kitab para nabi sebelumnya. Wallahu A’lam (*) 

Kategori :