Lanjut Deliar, untuk penetapan upah minimum di Kabupaten/Kota akan ada Dewan Pengupahan lagi yang membahas.
BACA JUGA:Kendalikan Laju Inflasi, Pemkab Gelar Pasar Murah
"Sesuai arahan Pj Gubernur kalau sudah yang memberi upah lebih besar maka tidak boleh menurunkan lagi, dan berlaku untuk satu tahun," tuturnya.
Kendati itu, Deliar menyebutkan untuk perusahaan yang mengikuti kebijakan UMP Sumsel maka akan dilakukan pendekatan persuasif.
"Saya kira akan kami adakan pendekatan persuasif, ini tidak perlu dipermasalahkan karena sudah keputusan secara global dari pusat," tukasnya. (war)
Kategori :