"Untuk pemilik kos-kosan nanti ada sanksi, dan akan kita panggil," sebutnya.
BACA JUGA:PBVSI Berharap Tim Voli Putri Indonesia Tetap Serius Menghadapi Red Sparks
Setelah diamankan, keempat cewek yang diduga berprofesi sebagai penjaja cinta ini, dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir untuk didata.
Sebagaimana diketahui, bahwa kos-kosan ini sudah lama beroperasi. Akan tetapi, ternyata disalahgunakan tempat maksiat selama lebih kurang lima bulan lamanya.
"Dulu kita pernah melakukan razia satu kali dan amankan dua orang wanita," katanya lagi.
Sementara itu, menurut salah seorang warga bernama Iman, bedeng kuning ini memang sudah sangat terkenal di kalangan masyarakat sebagai tempat maksiat.
Akan tetapi, sebagai masyarakat awam, Iman menyebut, bahwa masyarakat sekitar bedeng kuning ini tidak bisa berbuat apa-apa, dikarenakan takut salah.
"Kami takut salah kalau bergerak sendiri. Alhamdulillah, hari ini ternyata dari pihak Pol PP mau melakukan pengamanan disini," ucapnya.
Sebagai warga, Iman mengaku sangat senang dengan diamankannya pelaku penjaja cinta di bedeng kuning ini.
"Ya saya berharap tidak terjadi lagi perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan tersebut," pintanya.
Untuk diketahui, para cewek ini diduga menjajakan cintanya dengan cara melalui sebuah aplikasi di handphone, yatu, Michat.
Yaitu, sebuah aplikasi yang digunakan dengan cara memesan seseorang untuk dijadikan teman berkencan dari para lelaki hidung belang. (*)