HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Ilir, berhasil mengamankan empat wanita diduga penjaja cinta.
Empat wanita diduga penjaja cinta tersebut, merupakan penghuni bedeng kuning yang berlokasi di Taman Permata Indah (TPI) Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, Kapidin mengungkapkan, penangkapan keempat cewek ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah.
"Awalnya ada laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas di bedeng kuning ini," terangnya, Jumat, 19 April 2024.
BACA JUGA:Sedih Banget, Uang Hasil Kumpulan THR Diduga Raib
BACA JUGA:Polisi Sanjo, Sampaikan Program Sosial
Terlebih lagi, keresahan masyarakat di sekitar bedeng kuning Indralaya ini, juga sempat viral di media sosil Facebook dan Instagram.
"Secara regulasi memang mereka ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2021," terangnya.
Adapun cara penangkapan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, yakni, dengan cara undercover buy atau membeli dalam penyamaran.
Setelah transaksi berhasil, para anggota Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir yang didominasi oleh para wanita, langsung menuju lokasi hunian empat cewek tersebut.
BACA JUGA:PPS Diminta Selesaikan Laporan Keuangan oleh KPU
BACA JUGA:Persiapan Maksimal, Pembalap Indonesia Percaya Diri Hadapi Seri Ke-2 ARRC 2024
"Anggota kami pun membawa empat wanita itu ke mobil dan digiring ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir," lanjutnya lagi.
Pengamanan empat cewek penjaja cinta ini sempat tegang, karena salah satu cewek terlihat begitu histeris merasa tidak terima diamankan.
Disinggung bagaimana pemilik kos-kosan yang diduga kuat menyediakan tempat maksiat. Apakah akan dikenakan sanksi tegas?