Dijelaskan Susi, korban dituduh menggelapkan sepeda motor kemudian dijebak para pelaku untuk melakukan transaksi jual beli.
BACA JUGA:Pelukan Hangat Hosseini Berbuah Sanksi: Kiper Iran Dihukum Larangan Bertanding dan Denda
BACA JUGA:Liverpool Buka Negosiasi dengan Feyenoord untuk Datangkan Arne Slot
"Setelah itu korban di bawa massa para pelaku, kemudian terjadi peristiwa tersebut. Sudah ada pelaku yang diamankan dan saat ini diproses hukum," ucapnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Eko Purnomo SH menerangkan bahwa pihaknya sudah secara profesional menangani kasus tersebut.
Begitu pihak keluarga korban melapor, jajaran Polsek Bayung Lencir pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti.
Tiga pelaku diamankan yakni, Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Iganatius Agung Yoga Setiawan.
"Makanya kita bingung juga kenapa demo, yang jelas sudah kita proses hukum," tukasnya.
Eko kemudian menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di TPU Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Korban Yudi merupakan warga Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
"Setelah di terima laporan polisi dan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta dilakukan gelar perkara. Perkara tersebut kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan mengamankan para pelaku," ujar Eko.
Pada saat introgasi Awal, kata Eko. Tersangka Jefri mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban.
Tersangka Jefri memukul kepala korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan gagang golok serta bersama sama massa memukul korban sehingga meninggal dunia.
Kemudian Korban dikuburkan secara bersama sama oleh massa di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang Kec.Bayung Lencir Kabupaten Muba serta membakar 1 unit sepeda motor Honda Beat Street No.Pol BG.2055.JX yang dipinjam korban dari Yesi Anggraini. (*)