"Sehingga ketika berjalan melewati korban yang sedang berdiri pelaku langsung mencabut sebilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban dari arah belakang," tambahnya.
Kapolsek mengungkapkan tikaman itu mengenai bagian bahu belakang sebelah kiri korban, saat itu korban sempat mengejar pelaku yang telah melukainya.
"Namun pada saat di depan rumahnya korban terjatuh dan pelaku pun berlari meninggalkan korban yang sudah terjatuh," ungkap Andaru.
Kapolsek mengungkapkan Pelaku Teguh sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek sungai keruh.
"Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (*)