BACA JUGA:Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polda Sumsel Gelar Lapra Ops Sikat Musi 2024
Nurseha saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.
Jemaah kloter 2 sebagian besar masuk kategori risiko tinggi (risti), mencapai 90,6 persen.
" Adapun jemaah termuda di kloter ini adalah Aflah Mulya Lubis (20) dan jemaah tertua Afisa Seton Bahri (90) asal Muratara,” jelas Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Armet Dachil.
Hari ini rencana masuk asrama haji kloter 3 Sumsel terdiri dari KIH Multazam 293, Mandiri 14 orang, KBIH Muzdalifah 135 orang, Petugas Haji Daerah (PHD) 3 orang.
JCH ini akan bertolak ke Madoinah 14 Mei 2024 pukul 08.50 WIB.
Diketahui, Ibadah haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu atau memiliki istithaah, baik secara finansial maupun kesehatan.
Menurut dr. Agus Taufiqurrahman, seorang akademisi Muhammadiyah dan praktisi kesehatan, terkait istithaah kesehatan, jemaah haji dapat dibagi menjadi empat kelompok:
Jemaah yang Memenuhi Kriteria Istithaah:
Jemaah dalam kategori ini tidak memiliki masalah kesehatan dan mampu menjalankan ibadah haji tanpa hambatan.
Jemaah yang Memenuhi Kriteria Istithaah dengan Pendampingan:
Jemaah risiko tinggi (risti), biasanya berusia lebih dari 60 tahun atau memiliki penyakit tertentu, memerlukan pendampingan.
Pendampingan bisa berupa orang yang mengantar, obat-obatan rutin (seperti untuk hipertensi), atau alat-alat kesehatan yang diperlukan.
Jemaah kategori ini seringkali perlu membentuk kloter khusus dengan petugas kesehatan dan pembimbing ibadah yang khusus.
Jemaah yang Memenuhi Kriteria Istithaah dengan Syarat:
Jemaah dalam kategori ini tidak memenuhi kriteria istithaah dalam kurun waktu tertentu tetapi dapat memenuhi kriteria setelah beberapa hal dipenuhi.