Namun, Vanny belum berani membeberkan informasi secara terang benderang terutama terkait nama perkara sertanm potensi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi terkait penambangan batu bara.
BACA JUGA:Ini Khasiat Bawang Merah dan Bawang Putih untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Pengendara Keluhkan Aspal Jembatan Desa Pandan Dulang Alami Kerusakan
"Belum bisa kita publish ya karena masih dalam penyidikan umum, akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update penyidikannya," tuturnya.
Ia hanya mengimbau, terutama kepada sejumlah nama yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk dapat hadir memenuhi panggilan.
Sebab menurutnya, dengan hadir memenuhi panggilan penyidik bakal mempermudah proses penyidikan perkara yang saat ini sedang ditangani pihak Kejati Sumsel.
Selain itu, masih kata Vanny guna memperlancar proses penyidikan dalam mendalami materi perkara dan menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
Dari beberapa pemberitaan, ternyata penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga memeriksa Inspektur Tambang Penempatan Sumsel.
Dalam pemberitaan itu menyebutkan penyidikan perkara ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.
Sebab terdapat 43 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara pidana pertambangan terkait reklamasi ini.
Layak untuk ditunggu, siapakah pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi yang digadang-gadang memiliki potensi kerugian negara cukup fantastis ini. (*)