Perankan 22 Adegan, Kasus Penghilangan Nyawa Karyawan Perkebunan Sawit di OKU Timur

Sagtreskrim Polres OKU Timur Menggelar Renkontruksi Kasus Pembunuhan (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres OKU TIMUR menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadpa korban Nur Kholiq (33). 

Diperankan langsung oleh tersangka Benben Kusnadi (28), di halaman belakang Mapolres OKU Timur, Kamis 12 September 2024.

Aksi pembunuhan ini terjadi di Perkebunan Sawit PT WMK Desa Mendah, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat 30 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB lalu.

Korban merupakan karyawan perkebunan sawit PT Wana Wanakarya Kehuripan (WMK) warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Laksanakan Seleksi Terbuka, Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Bersaing Rebutkan Jabatan Eselon V

BACA JUGA:Penginapan di Kelurahan Kedondong Raye Banyuasin Ditutup, Juga Terbukti Langgar Perda

Korban mengalami luka bacokan dan tusukan senjata tajam di bagian leher belakang, kepala belakang, pinggang, pergelangan tangan dan bahu kanan yang mengakibatkan korban tewas di lokasi.

Tersangkanya Beben Kusnadi (28), sopir, warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. 

Dalam adegan tersebut, tersangka Beben Kusnadi memperagakan 22 reka adegan pembunuhan. Sementara, korban Nur Kholiq (33), dilakoni pemeran pengganti.

Mulai dari tersangka dengan korban bertemu, hingga  reka adegan pembunuhan terjadi. 

Tersangka Beben Kusnadi melakukan peragaan rekontruksi ini dengan didampingi penasehat hukumnya Edison Dahlan SH MH dan rekan Ari Wibowo SH MH dengan disaksikan oleh saksi. 

Rekontruksi dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Sudono, Katim Riksa Aipda Budi, Bripka Deni Yunizar, Jaksa Penuntut Umum Kresna SH.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono mengatakan, dalam rekontruksi ini tersangka diperintahkan untuk memperagakan kembali tentang bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana.

Dengan terlebih dahulu diberi hak-haknya dan hal-hal yang perlu sehubungan dengan pelaksanaan rekonstruksi dimaksud, dan dengan di bawah pengawasan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan