HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Selebgram Palembang Adelia Putri dituntut jaksa 7 tahun, namun hakim memvonisnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Hukuman Adelia Putri Salma itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 16 Mei 2024.
Selebgram asal Palembang yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ ini terbukti ikut terlibat kasus pencucian Narkoba yang dikelola suaminya Khadafi alias David di penjara.
Khadafi terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
BACA JUGA:13 Kali Pemkab Banyuasin Meraih WTP
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Jadi Juara Umum Kendaraan Hias Dekranas 2024
Yang unik, saat sidang Adelia masih mengenakan perhiasan gelang emas di tangan kirinya, serta mengenakan sepatu brended merek adidas warna ungu.
Selama menjalani sidang Adelia tampak selalu menutupi wajahnya dengan kertas map. Usai sidang Adelia bungkam saat ditanya wartawan tanggapannya soal putusan hakim.
Menurut hakim, yang meringankan terdakwa Adelia Putri Salma masih memiliki bayi yang butuh kasih sayang ibunya.
“Yang memberatkan hukumannya, terdakwa ikut menikmati hasil penjualan narkotika milik Khadafi,” tegas Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan.
BACA JUGA:BUMDES, Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat di OKI
BACA JUGA:Tim Putri Jakarta Popsivo Polwan Menangi Laga Terakhir
Dalam kasus ini Adelia dijerat Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa kedua, Albert Antara yang merupakan sepupu Khadafi mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda dua miliar.
Jika tidak terbayar maka akan diganti penjara selama satu bulan.