Kasi Humas Polres OKI menambahkan bahwa atas perbuatannya, kedua terdakwa diproses hukum dan menjalani sidang Tipiring.
"Hasil sidang Tipiring di PN Kayuagung, kedua terdakwa harus membayar denda sebesar Rp1 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, barang bukti miras dimusnahkan.
Selama OPS Pekat Musi 2024 Polres OKI amankan 98 pucuk senpira, narkoba hingga ratusan botol miras.
Puluhan senpi rakitan (sepnira), narkoba hingga ratusan botol minuman keras (miras) dan sejumlah pelaku berhasil diamankan selama Operasi Pekat Musi 2024 yang digelar Polres OKI dan jajaran.
Kegiatan Operasi Pekat Musi 2024 itu telah dilaksanakan di wilayah hukum Polres OKI.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk didampingi Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SH mengatakan, ratusan botol miras berbagai merek, termasuk puluhan senjata api rakitan (Senpira) yang berhasil diamankan.
Termasuk juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka, dengan berbagai kasus tindak pidana.
"Pada Ops Pekat Musi, Polres OKI telah menerima serahan 93 pucuk senpira terdiri dari laras panjang dan pendek," ungkap Kapolres OKI yang juga didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi SH, Minggu 24 Maret 2024. (*)