Sidang Kasus Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun
Fauzi Isra SH MH di tunjuk sebagai pengadil kasus megakorupsi LRT Sumsel (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Fauzi Isra SH MH, kembali dipercaya memimpin sidang kasus mega korupsi perencanaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel Rp1,3 Triliun.
Demikian diterangkan juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Harun Yulianto SH MH dikonfirmasi Rabu 18 Desember 2024 terkait pelimpahan berkas empat tersangka Bambang Hariyadi Wikanta Cs.
"Ketua PN Palembang telah mengeluarkan penetapan perangkat persidangan, yang akan dipimpin oleh hakimFauzi Isra SH MH," ungkap Harun Yulianto SH MH.
Ia menerangkan, hakim ketua Fauzi Isra SH MH tidak sendiri akan dibantu dua hakim anggota 1 Fitriadi SH MH dan hakim anggota 2 H Wahyu Agus Susanto SH MH.
BACA JUGA:Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Berhasil Tangkap Residivis Pencurian Rumah Kosong
BACA JUGA:Terus Konsisten Hadirkan Para Atlet yang Berkualitas, Koni Muba Gelar Rapat Kerja
Dikatakan Harun Yulianto, penunjukan Fauzi Isra SH MH sebagai hakim ketua itu sendiri merupakan kewenangan dari ketua PN Palembang karena dianggap mampu menangani perkara yang cukup menyorot perhatian publik
"Sidang perdananya sendiri jika tidak berhalangan akan digelar pada Selasa 7 Januari 2024 tahun depan dengan agenda pembacaan dakwaan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hutamrin SH MH, mengatakan akan mempersiapkan tim JPU yang juga nantinya akan digabung dengan JPU dari Kejati Sumsel.
Sedangkan, lanjut Hutamrin Kejari Palembang juga akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk selanjutnya berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Pada kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga merilis penyitaan uang sebagai barang bukti kasus korupsi LRT senilai Rp22,5 miliar lebih yang diserahkan oleh salah satu tersangka korupsi Bambang Hariadi Wikanta selaku Dirut PT Perentjana Djaja.
Kemudian, terhadap uang tersebut diserahkan ke Kejari Palembang dan ditampung ke rekening penitipan yang digunakan nantinya sebagai salah satu barang bukti pada saat persidangan nanti.
Diketahui, penyidikan korupsi pembangunan kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang disebut-sebut merugikan negara Rp1,3 triliun.