"Tugas mereka nantinya adalah akan bekerja membantu Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 27 November mendatang," ungkapnya.
Lalu, lanjutnya, mengenai usia bagi pendaftar minimal 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang jujur dan adil, serta berpendidikan terakhir sekolah.
Kemudian untuk alamat atau domisili di Kecamatan setempat. Ini dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Termasuk, untuk pendaftar ini tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sambungnya, bagi pelamar yang sudah melengkapi berkas lamarannya di Kantor Bawaslu nantinya akan mengikuti jadwal tes yang susah ditentukan.
"Jadi untuk jumlah PKD ini sama seperti pemilu serentak kemarin," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya standby di kantor Bawaslu guna pendaftaran PKD ini. Kepada masyarakat Kabupaten OKI dipersilahkan untuk mendaftar. (*)