"Adapun target dengan pihak PT KAI dalam hal pengangkutan batu bara saat itu mencapai 1500 ton namun alat dari PT APS sering rusak, selain itu kondisi di Siwai II juga sedang rusak berat," ujar Sarimuda.
"Kami berkali-kali diundang rapat, membahas hal itu dengan PT KAI tapi tidak ada tanggapan dari PT APS dan kalau dibiarkan maka bisa berdampak pada bisnis kami akan berhenti," tambahnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda juga turut menghadirkan beberapa orang ahli pada bidangnya masing-masing dalam sidang pembuktian perkara tersebut.
'Diantaranya, yakni mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang mengemukakan pendapatnya bahwa jika seseorang bisa dipidana jika unsur pidana terpenuhi ditambah pertanggungjawaban pidana juga terpenuhi.
"Karena ini kasus Tipikor, harus diuji terlebih dahulu adakan unsur kesengajaan didalamnya atau tidak, dan jika itu berbenturan antara unsur administrasi dan pidana, maka lihat dalam kerangka hukumnya juga," kata Dosen FH Universitas Indonesia ini memberikan keterangannya dipersidangan.
Ditambahkannya, apabila dimungkinkan ada masalah administrasi maka didahulukan penyelesaian administrasi
Hal lain dikatakan ahli pidana ini mengenai adanya pelaku tinggal dalam tindak pidana korupsi adalah merupakan suatu keanehan.
"Kasus Tipikor satu orang didakwa tunggal itu aneh, pertama tidak mungkin dia itu melakukannya sendiri semua tindakan sendiri pasti ada keikutsertaan pihak lain," ungkapnya. (*)