A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 2
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

Mantan Dirut PT SMS Dituntut Jaksa KPK 4,6 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT SMS Dituntut Jaksa KPK 4,6 Tahun Penjara

Rabu 22 May 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Adapun target dengan pihak PT KAI dalam hal pengangkutan batu bara saat itu mencapai 1500 ton namun alat dari PT APS sering rusak, selain itu kondisi di Siwai II juga sedang rusak berat," ujar Sarimuda.

"Kami berkali-kali diundang rapat, membahas hal itu dengan PT KAI tapi tidak ada tanggapan dari PT APS dan kalau dibiarkan maka bisa berdampak pada bisnis kami akan berhenti," tambahnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda juga turut menghadirkan beberapa orang ahli pada bidangnya masing-masing dalam sidang pembuktian perkara tersebut.

'Diantaranya, yakni mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang mengemukakan pendapatnya bahwa jika seseorang bisa dipidana jika unsur pidana terpenuhi ditambah pertanggungjawaban pidana juga terpenuhi.

"Karena ini kasus Tipikor, harus diuji terlebih dahulu adakan unsur kesengajaan didalamnya atau tidak, dan jika itu berbenturan antara unsur administrasi dan pidana, maka lihat dalam kerangka hukumnya juga," kata Dosen FH Universitas Indonesia ini memberikan keterangannya dipersidangan.

Ditambahkannya, apabila dimungkinkan ada masalah administrasi maka didahulukan penyelesaian administrasi

Hal lain dikatakan ahli pidana ini mengenai adanya pelaku tinggal dalam tindak pidana korupsi adalah merupakan suatu keanehan.

"Kasus Tipikor satu orang didakwa tunggal itu aneh, pertama tidak mungkin dia itu melakukannya sendiri semua tindakan sendiri pasti ada keikutsertaan pihak lain," ungkapnya. (*) 

Kategori :
https://harianmuba.bacakoran.co/read/19869/curi-kandang-kucing-hingga-wajan-residivis-di-palembang-divonis-1-tahun-penjara" title="Curi Kandang Kucing hingga Wajan, Residivis di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara"> Curi Kandang Kucing hingga Wajan, Residivis di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/19869/curi-kandang-kucing-hingga-wajan-residivis-di-palembang-divonis-1-tahun-penjara" title="Curi Kandang Kucing hingga Wajan, Residivis di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara" style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/16915/pemprov-sumsel-dan-kpk-ri-perkokoh-komitmen-pemberantasan-korupsi-fokus-pada-tata-kelola-transparan-dan-akunt" title="Pemprov Sumsel dan KPK RI Perkokoh Komitmen Pemberantasan Korupsi: Fokus pada Tata Kelola Transparan dan Akunt"> Pemprov Sumsel dan KPK RI Perkokoh Komitmen Pemberantasan Korupsi: Fokus pada Tata Kelola Transparan dan Akunt

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/16915/pemprov-sumsel-dan-kpk-ri-perkokoh-komitmen-pemberantasan-korupsi-fokus-pada-tata-kelola-transparan-dan-akunt" title="Pemprov Sumsel dan KPK RI Perkokoh Komitmen Pemberantasan Korupsi: Fokus pada Tata Kelola Transparan dan Akunt" style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/14099/tim-penyedik-kpk-melanjutkan-penggeledahan-di-kediaman-para-tersangka-di-oku" title=" Tim Penyedik KPK Melanjutkan Penggeledahan di Kediaman Para Tersangka di OKU "> Tim Penyedik KPK Melanjutkan Penggeledahan di Kediaman Para Tersangka di OKU

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/14099/tim-penyedik-kpk-melanjutkan-penggeledahan-di-kediaman-para-tersangka-di-oku" title=" Tim Penyedik KPK Melanjutkan Penggeledahan di Kediaman Para Tersangka di OKU " style="color:#333">
https://harianmuba.bacakoran.co/read/14002/misro-didakwa-curi-5-karung-kelapa-di-palembang-dituntut-tiga-tahun-penjara" title="Misro Didakwa Curi 5 Karung Kelapa di Palembang, Dituntut Tiga Tahun Penjara"> Misro Didakwa Curi 5 Karung Kelapa di Palembang, Dituntut Tiga Tahun Penjara

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1027

Backtrace:

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1027
Function: _error_handler

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 207
Function: view

File: /var/www/html/harianmuba.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://harianmuba.bacakoran.co/read/14002/misro-didakwa-curi-5-karung-kelapa-di-palembang-dituntut-tiga-tahun-penjara" title="Misro Didakwa Curi 5 Karung Kelapa di Palembang, Dituntut Tiga Tahun Penjara" style="color:#333">

Terpopuler

Terkini