Kemudian masuk dan mengambil tabung gas LPG ukuran 3,5 kg sebanyak 15 tabung.
Selanjutnya mencongkel ventilasi pintu dapur belakang rumah korban lalu masuk ke warung milik korban dan mengambil rokok ESSE Double change sebanyak 5 bungkus, rokok gudang garam 5 bungkus dan uang dalam laci sebesar Rp. 600.000.
"Dimana saat kejadian korban sedang tidur di lantai 2 rumahnya," paparnya.
"Atas perbuatan dari tersangka tersebut ia kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya. (*)
Kategori :