Waduh Kasian Banget, SK PPPK Tidak Sesuai dengan Serdik, Guru PPPK Kehilangan TPG

Minggu 26 May 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Mengubah SK itu harus diusulkan kepada pemda dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga prosesnya ribet," ucapnya.  

BACA JUGA:Berkah Air Sungai Musi Naik di Muba, Warga Ramai-Ramai Tangkap Ikan ‘Mudik’

BACA JUGA:Simak Nih! Amalan Sunnah yang Mendatangkan Rezeki Melimpah

Sementara guru yang ijazahnya tidak linier dengan SK pengangkatannya, menurut Heti sesuai petunjuk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) disarankan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.  

Mereka bisa mengajukan permintaan pindah dan dicarikan sekolah yang masih membutuhkan mapel. Nantinya, surat perintah menjalankan tugas (SPMT) yang diubah, sedangkan SK pengangkatan tetap. 

"Jadi, Dapodik yang dilihat SPMT. Kalau mengubah SK harus usulan kepada kepala daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga lebih sulit, " ucap Heti.  

Heti kembali mengimbau kepada guru PPPK yang mengajar tidak sesuai SK bisa ditanyakan ke dinasnya untuk bisa diberikan solusi. 

Jangan sampai dibiarkan, apalagi sebentar lagi awal tahun ajaran baru. "Semoga bisa diberikan jam sesuai SK pengangkatan," pungkas Heti Kustrianingsih. (*)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang",

Kategori :