"Kita terus berupaya melakukan penyelidikan guna memburu para pelaku Curanmor yang masih berkeliaran di luar sana. Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat hendak memarkirkan atau meninggalkan sepeda motor kesayangan," jelasnya.
BACA JUGA:Lapas Perempuan Palembang Jadi Rujukan Studi Tiru
BACA JUGA:Jembatan Putus Akibat Banjir di OKU, Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Percepat Pembangunan
Di sisi lain, Hermanto (40), seorang driver ojek online (Ojol) salah satu aplikasi di Kota Palembang menjadi korban orderan fiktif yang diduga dilakukan oleh sindikat komplotan waria pekerja salon.
Atas kejadian tersebut, pria yang tinggal di Jalan Tegal Binangun, Lorong Langgar, RT 20 RW 09, Kelurahan Plaju Darat ini melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 14 Mei 2024.
Di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang Hermanto menjelaskan orderan fiktif yang merugikannya senilai Rp170 ribu itu terjadi di Jalan Kadir TKR, Lorong Keluarga, Gandus Palembang.
Di lokasi itu korban mengambil pesanan barang berupa lem eyelash extension atau lem untuk menonjolkan karakter perawatan bulu mata kepada terduga pelaku dua orang waria.
"Saya mengambil barang lem eyelash (barang yang biasa digunakan salon kecantikan) kepada dua terduga pelaku waria itu seharga Rp170 ribu menggunakan uang saya terlebih dahulu untuk diantarkan ke pemesan melalui sistem COD di Komplek PJP 99 Tegal Binangun," terangnya kepada SUMEKS.CO seusai membuat laporan polisi.
Pemesan barang itu, kata korban, atas nama Aulia. Namun saat dirinya tiba di lokasi COD orang yang dimaksud itu tidak ada. (*)