HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Karena gerah dan ketakutan mengetahui polisi yang terus menerus memburu dirinya.
Akhirnya GT (23) warga Bandar Jaya Kecamatan Sekayu, terduga pelaku pembunuhan menyerahkan diri ke Polres Muba dengan diantar oleh keluarganya pada hari Jum'at 24 Mei 2024
Korban pembunuhan sendiri adalah Pemas Permana (17) yang masih merupakan tetangga dari terduga pelaku yang bertempat tinggal di RT 003 Dusun 1 Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Sempat heboh sebelumnya, bahwa pada hari Senin 06 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB seorang pemanen buah sawit menemukan kerangka manusia yang ada di kebun sawit plasma kelompok 1708 kapling 177 di dusun III Desa Cipta Praja Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Inara Rusli Ungkap Kriteria Calon Pasangan yang Diinginkannya
BACA JUGA:Yuk, Sore Ini Pukul 16.18 WIB Waktunya Meluruskan Arah Kiblat, Matahari Tepat Dibawah Ka’bah
Adanya hal itu, langsung ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Keluang yang di back up oleh unit Idik Sat Reskrim polres Muba yang juga melibatkan kedokteran forensik RS Bhayangkara Palembang.
Hasilnya, disimpulkan bahwa ada tanda kekerasan pada tubuh korban yang kemudian diketahui bahwa korban bernama Pemas Permana warga Desa Bandar Jaya yang sebelumnya dikabarkan menghilang.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH, saat dikonfirmasi, Senin 27 Mei 2024 membenarkan adanya terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Pemas Permana telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut .
“GT (23) terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka ini datang ke Polres Muba dengan diantar keluarganya untuk menyerahkan diri,” jelasnya
BACA JUGA:Satu Keluarga Dilindas Truk Fuso di Simpang Flyover Bandara SMB II Palembang
BACA JUGA:Tempuh Puluhan Kilometer, Jajakan Sandal Keluar Masuk Desa
Dimana sebelumnya tim gabungan dari Polsek Keluang dan Polres Muba gencar melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut.
“Bahkan kami sempat mengejarnya di Jambi, juga tempat kediaman tersangka sudah kami datangi, dan mungkin karena ketakutan, akhirnya ia diserahkan keluarganya ke Polres Muba pada hari Jum'at 24 Mei 2024,” ungkapnya
Selanjutnya, setelah tersangka diamankan, peristiwa tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-07/V/2024/Spk/Polsek Keluang/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 25 Mei 2024.