Peristiwa pembunuhannya sendiri sesuai dari penjelasan tersangka terjadi pada hari Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB, didekat lokasi mayat korban yang sudah menjadi kerangka ditemukan.
Dimana sebelum kejadian saat tersangka bertemu korban yang dianggapnya telah memegang tangan istrinya saat ia tidak ada di rumah.
Lalu tersangka mengajak korban ketempat kejadian, sesampainya ditempat kejadian terjadi cekcok mulut, yang kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong.
“Hingga korban meninggal dunia karena cekikan tersangka dengan menggunakan tali nilon yang disambung dengan tali karet ban, selanjutnya mayat korban ditutupi dengan menggunakan pelepah sawit lalu Handphone dan sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh tersangka,” ungkap Hendra.
Hendra Sutisna menambahkan bahwa tersangka GT kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)