Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milil Usman.
Satu pucuk senpira revolver beserta 5 butir amunisi milik Budiman dan mata uang asing.
Rokok berbagai macam merk milik korban dan perhiasan emas cincin dan kalung milik korban, dan satu unit HP milik korban.
"Pasal yang disangkakan kepada keenam tersangka yakni 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Anwar.
"Dapat duit tunai Rp30 juta bagi rata, dapat Rp5 juta setiap orang. Kalau perhiasan emas dan HP belum dijual. Saya pernah kerja di toko sembako selama 2 tahun, saya terpaksa karena punya hutang pinjol," aku tersangka Ali Topan.
Sementara, tersangka Muslimin mengaku melakukan pelecehan hanya untuk menakutkan korban.
"Biar menunjukkan tempat menyimpan uang dan perhiasan yang ada di dalam rumah," ungkapnya.
Tersangka Budiman pemilik senjata api rakitan hanya mengaku sengaja membawa senpi tersebut karena banyak musuh setiap pergi ke pasar.
"Beli senpi itu dengan kawan di Kayuagung seharga Rp2 juta. Waktu di rumah tidak dipakai hanya disimpan di dalam tas," tutupnya.
Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap kasus perampokan dan pelecehan seksual terhadap korbannya yang terjadi di Kenten Laut, Banyuasin.
Petugas juga berhasil mengamankan sindikat perampokan berjumlah 6 orang usai menerima laporan dari korbannya.
Aksi sindikat perampokan menggunakan senjata api rakitan ini diketahui pada Minggu 26 Mei 2024 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Persisnya terjadi di rumah korban berinsial SN (50), di Jalan Pangeran Ayin, No. 280, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Sindikat perampokan ini berhasil diamankan setelah Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan penyidikan
Salah satu pelaku perampokan tersebut diketahui berada di wilayah Jalan Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I.
Setelah didalami, info tersebut hingga akhirnya pelaku yang mengaku bernama Budiman berhasil diamankan.