Dikatakan Muis, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih dalam rangkaian materi penyidikan melengkapi berkas perkara satu tersangka.
BACA JUGA:Warga Binaan Perempuan Lapas Sekayu Rutin Lakukan Kegiatan Mengaji
BACA JUGA:PPIH Terapkan Skema Murur untuk Jaga Keselamatan Jemaah Haji, Musdalifah Sangat Padat
Tersangka yang dimaksud, lanjut Muis yaitu sebagai pelaksana kegiatan pembangunan gedung mess atau Guest House UIN Raden Fatah Palembang bernama Doni Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA).
Tidak hanya itu saja, lanjut Muis rupanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi juga bertujuan untuk pengembangan perkara perkara penyidikan.
Sebab, dibeberkan Muis dari hasil penyidikan sementara mencium adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Sementara informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tiga nama saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik inisial AK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang.
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Sedunia, PTPN 4 Regional 7 Kebun Betung Tanam 200 Pohon
BACA JUGA:Ini Respon Aditya Zoni Dikala Gugatan Cerai Yasmine Ow Dibatalkan Pengadilan
Lalu saksi berinisial PE merupakan Kabag Umum sekaligus tim peneliti kontrak penerima pekerjaan.
Dan terakhir saksi berinisi JI selaku Pokja perencana kegiatan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang.
Serta satu nama saksi yang berhalangan hadir berinisial SH bendahara pengeluaran UIN Raden Fatah Palembang.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.
Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) bernama Doni Prayatna, kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Modus yang dilakukan tersangka Doni Prayatna yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Disebutkan, bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.