Sehingga, berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka.
Pidsus Kejari Palembang mengklaim hingga saat ini masih fokus pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi.
Mengenai jumlah kerugian negara, pihak Kejari Palembang masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumsel.
Hanya saja dari hasil penyidikan yang dilakukan, disebutkan juga bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Saat ini tersangka Doni Prayatna telah dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana. (*)