Hadiri Undangan Kemendagri, Pj Bupati Banyuasin Bahas Soal Pemilih di Perbatasan

Minggu 09 Jun 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH, menghadiri rapat konsilidasi permasalahan pemilih di wilayah perbatasan kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Pemkab Banyuasin diundang langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan pemilih di wilayah tersebut.

Rapat konsilidasi terkait permasalahan pemilih di wilayah perbatasan kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, digelar di Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Rabu 5 Juni 2024 lalu.

Hadir secara langsung PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH didampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim untuk mendengarkan rapat konsilidasi itu.

BACA JUGA:Warganet Komentar, Banyak Anak Pakai Sepeda Listrik Alami Kecelakaan, Nggak Kasihan Sama Anak?

BACA JUGA:Diduga Tidak Bayar Bahan Bangunan Bernilai Puluhan Juta, Oknum Ini Dilaporkan ke Polisi

Alhasil dari rapat konsilidasi itu, diusulkan untuk sepakat di kedua belah pihak agar melayani kependudukan sesuai dengan wilayah masing masing.

"Itu salah satu keputusannya," kata Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin. 

Itu sendiri berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kalau wilayah itu merupakan Kabupaten Banyuasin.

Kemudian juga diperkuat terbitnya Permendagri 134 tahun 2022."Sesuai dengan Permendagri 134 Tahun 2022," jelas Erwin.

BACA JUGA:Astaga Tega Banget, Kaca Mobil Pecah Dilempari Batu Diduga oleh Kelompok Remaja

BACA JUGA:Tanpa Ronaldo Portugal Digasak Kroasia 1-2 di Laga Uji Coba Piala Eropa 2024

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak akan memberikan layanan kependudukan kepada penduduk Banyuasin yang menetap di wilayah palembang meskipun perbatasan.

"Begitupun sebaliknya, (Pemkot) palembang tidak memberikan layanan kependudukan untuk masyarakat  Palembang yang menetap di wilayah kabupaten Banyuasin," tegas Erwin.

Artinya jika sudah menetap di wilayah  Palembang ataupun Banyuasin, warga yang bersangkutan harus segera mengurus kependudukan di instansi terkait.

Kategori :