HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Seorang oknum pegawai di kantor unit pelaksana teknis 1 Samsat OKI, yaitu ASN Polres OKI, diduga menggelapkan uang wajib pajak.
Yakni oknum dengan inisial R, sehingga membuat menjadi perbincangan masyarakat mengenai tindakan salah satu oknum itu.
Dimana untuk oknum ini adalah menjadi perantara dengan cara menggelapkan uang pajak pengurusan pajak kendaraan bermotor baik roda dua (sepeda motor) atau roda empat (mobil) milik masyarakat.
Ini dikarenakan, banyak sejumlah masyarakat atau korban yang percaya dengan pengurusannya kepada yang bersangkutan. Dengan alasan yang bersangkutan ini memang benar bekerja sebagai pegawai UPT Samsat.
BACA JUGA:Keren! 25 Pelajar OKU Timur Berprestasi di Olimpiade Sains Nasional
Salah seorang wajib pajak, Muh mengatakan ia telah menyerahkan syarat dokumen dan uang pajak beserta ‘lebih’nya kepada R. Untuk membayar pajak mobil.
"Mau bayar pajak, waktu itu di awal bulan Mei 2024. Saya mengurus pajak mobil mertua dan langsung meminta bantuan kepada R dan menyerahkan uang sebesar Rp 2,8 juta," katanya, Rabu 12 Juni 2024.
Lalu, lanjut dia, oleh R ini menjanjikan akan segera mengurus pembayaran pajak kendaraan tersebut. Dimana dokumen persyaratan telah diberikan kepadanya.
Tetapi, ditungu-tunggu mengenai pembayaran pajak kendaraan tersebut tidak kunjung selesai. Sebelumnya biasa meminta bantuan R dan cepat selesai.
BACA JUGA:Begini Cara KPU Muba Sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Jalin Kolaborasi Peran Media
BACA JUGA:Karhutbunlah, Pemkab Banyuasin Tetapkan Status Siaga Darurat
"Tapi yang ini tidak seperti biasanya, STNK mobil ini belum selesai, padahal sudah satu bulan berkas diberikan kepadanya," cetusnya.
Jadi, dengan belum selesai-selesainya pembayaran pajak itu, sehingga khawatir R ini melarikan diri.
Dimana, ia sempat beberapa kali menghubungi, namun nomornya tidak pernah aktif dan saat ditemui di kantor Samsat ternyata R juga tidak masuk.