Dilakukan pengembangan mereka melakukan komunikasi untuk mengambil sabu kepada, tersangka Amir Salim warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Polres OKI Potong Hewan Kurban, 6 Ekor Sapi dan 7 Kambing
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Maksimalkan Sembilan Gerakan Serentak
"Satres Narkoba Polres Mura melakukan penangkapan ini dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura," tutup Kapolres.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta.
Sebelumnya di Palembang, pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu sebanyak 9 kilogram di Palembang oleh tim gabungan Polsekta IT I dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang ternyata tidak hanya di satu tempat.
Sabu-sabu tersebut awalnya diamankan Unit Reskrim Polsek IT I Palembang sebanyak 3 kilogram di sebuah rumah yang dihuni tersangka MEF (29).
Kemudian dilakukan pengembangan yang di-backup langsung oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan berhasil mengamankan 6 kilogram sabu-sabu di sebuah penginapan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dari informasi yang diperoleh, rencananya sabu-sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta oleh tersangka. (*)