Baca Koran harian Muba Online

Instruksi Gubernur Ditegakkan: Mulai 2026, Truk Batubara Dilarang Keras Melintas Jalan Umum

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alva Elan, S.ST., M.PSDA saat memimpin rapat mengenai pembahasan truk batubara--

KORANHARIANMUBA.COM,-  Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan rapat  untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.18/004/Instruksi/Dishub/2025, di ruang rapat randik kantor Pemkab Muba, Senin(15/12/2025). 

Instruksi ini secara mutlak menetapkan bahwa seluruh kegiatan angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026. 

Rapat yang dipimpin oleh Bupati Muba H.M. Toha Tohet S.H diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alva Elan, S.ST., M.PSDA., menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk menerapkan instruksi tersebut demi memulihkan kerusakan jalan umum dan menekan angka kecelakaan.

Rapat dihadiri Kapolsek Sekayu, Rama Yudha, Kanit Tirjawali  Eddyson.

BACA JUGA:Bupati Muba Bentuk Satgas Khusus dan Bersurat ke Kejagung untuk Atasi Sengketa Lahan dengan PT. GPI 

Para perwakilan OPD terkait, Perwakilan dari Reskrim Polres dan dari Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres, Seluruh perwakilan perusahaan angkutan batubara , termasuk perwakilan dari PT Marga Bara Jaya dan perwakilan dari PT Artha Ku Prima Energi, serta Perwakilan dari Konsorsium Angkutan Batubara (KAB).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., memaparkan bahwa instruksi ini telah menjadi dasar penegakan hukum dan disebarluaskan ke seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. 

Perusahaan diwajibkan menggunakan jalur khusus atau angkutan kereta api. Namun, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa masa transisi kurang lebih satu tahun dinilai terlalu singkat untuk pembangunan hauling road baru yang memerlukan proses pembebasan lahan yang panjang.

Kekhawatiran terbesar datang dari perusahaan-perusahaan kecil yang tidak memiliki modal besar untuk membangun jalur sendiri.

BACA JUGA:Bupati Muba Sambut Pengurus PWRI, Apresiasi Kontribusi Pensiunan PNS untuk Pembangunan Daerah

Dalam menyikapi hal ini, Kadishub menawarkan skema kolaborasi, yaitu penggunaan bersama jalur khusus (shared facility) atau memanfaatkan fasilitas kereta api. 

PT Marga Bara Jaya, sebagai salah satu perusahaan yang telah mengoperasikan hauling road sejak tahun 2023, menyatakan kesediaannya untuk skema sharing. 

Namun, perwakilan perusahaan tersebut juga mencatat bahwa jalur mereka hanya mampu menampung maksimal 2.000 unit truk per hari, sementara total angkutan yang masih di jalan umum mencapai lebih dari 5.000 unit, menyisakan selisih sekitar 3.000 unit yang belum terfasilitasi.

Poin krusial yang muncul dalam rapat adalah masalah biaya sewa jalur khusus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan