HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Satu dari dua pelaku yang melakukan pencurian besi milik PT Medco E&P Kaji Bonot berhasil diamankan aparat kepolisian sektor (Polsek) Lais. Pelaku diketahui merupakan karyawan subkontraktor PT Medco.
Kapolres Muba AKBP Imam Safi'i SIK melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani SPd SH saat dikonfirmasi menjelaskan, pada tanggal 19 Juni 2024 Sekira pukul 11.00 WIB.
Pihaknya mendapatkan informasi dari Security PT Medco bahwa mereka berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zulpikri SH dan anggota untuk mengamankan terduga pelaku, kemudian Kanit Reskrim dan anggota menuju ketempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku Ma. Selanjutnya p laku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lais guna penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Luar Biasa! Usai Dilantik, Pj Wali Kota Palembang Tancap Gas Cek Pasar 16 Ilir'
BACA JUGA:Sidang Mediasi Eks Dosen Tetap Hukum di Disnaker Palembang Tak Dihadiri Perwakilan Kampus
Adapun kronologis kejadiannya, sekira pukul 09.30 Wib, Rabu 19 Juni 2024, telah terjadi pencurian digudang Yard C Pt Medco E&P Kaji Bonot Desa Lais Utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Menurut keterangan pelapor, diketahui pelaku berinisial Ma bersama Su Alias Pu (DPO) driver PT Tonsco Internasional (Subkontraktor PT Medco) sedang membawa barang staping PBox ESV menggunakan mobil truck PS Warna kuning keluar dari gudang YARD C Pt Medco Energy menuju Betung tanpa dilengkapi dokumen.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor dan saksi yang lain langsung melakukan pengejaran kearah Betung, dan melihat mobil truk yang dimaksud sedang berada ditempat pengepul barang rongsokan di Tebing Dayat Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, dan pelapor bersama saksi berhasil mengamankan Ma.
Sementara, pelaku Su Alias Pu dan pemilik pengepul rongsokan tersebut berhasil melarikan diri (kabur).
Ma mengakui bahwa memang benar barang bukti tersebut diambil oleh pelaku dari gudang Yard C PT Medco energy. Akibat kejadian tersebut PT Medco Energi Kaji mengalami kerugian ± Rp. 6 juta rupiah.
Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil truk merk Isuzu NMR 71125 PS dengan nomor polisi D 9012 SC, 4 batang staping box esv dengan panjang masing masing kurang lebih 2 meter, 1 batang pipa besi ukuran 8 inc dengan panjang kurang lebih 1,5 meter, 1 unit sepeda merk Atlantis, 1 buah timbangan duduk merk kilang laju ukuran 500kg, dan 1 set alat las beserta tabung gas ukuran 30 kg.
"Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana," pungkasnya. (*)