HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Di era digital ini, kemudahan akses pinjaman online (pinjol) memang membantu banyak orang. Namun, maraknya pinjol bodong yang tidak terdaftar di OJK meresahkan masyarakat.
Untuk memastikan keamanan dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal, penting bagi kita untuk menggunakan pinjol resmi berizin OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar pinjol resmi. Per Juni 2024, terdapat 101 pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.
Berikut beberapa di antaranya:
BACA JUGA:Sandiaga Uno Berikan Penghargaan kepada Pj Gubernur Sumsel Atas Kemajuan Pariwisata
BACA JUGA:Hati-hati! Konsumsi Kopi Berlebihan Bisa Berakibat Buruk, Simak Batas Amannya
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- Boost
- Toko Modal
- Modalku
- KTA KILAT
- Dana Syariah