HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Sebanyak 165 WNI terancam hukuman mati di 5 negara.
Lima negara tersebut mulai dari Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, hingga Vietnam.
Jumlah kasus WNI yang terancam hukuman mati tersebut, terdata hingga Mei 2024.
Dari jumlah tersebut, terbanyak terjadi di Malaysia, yakni mencapai 155 kasus.
BACA JUGA:Pj Gubernur Buka Olahraga Gembira Bapor Kopri Sumsel
BACA JUGA:WBP Diberikan Perlengakapan Mandi oleh Lapas Narkotika Muara Beliti
Demikian terungkap dalam rilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di laman www.kemlu.go.id.
Data itu dipaparkan Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI dalam sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, belum lama ini.
Hadir dalam kegiatan itu berbagau unsur masyarakat.
Mulai dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Jalin Kerjasama dengan Vietnam, Perkuat Sistem Penyediaan Air Minum
BACA JUGA:Aspidsus Kejati Sumsel Tegaskan Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Terus Bergulir
Lalu, jurnalis dan media massa, pihak kementerian/lembaga.
Termasuk dari pemerintah daerah, dan Perwakilan RI di luar negeri.
Dikutip dari laman www.kemlu.go.id, Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha menjelaskan bahwa sepanjang 2023, 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati.