Menurut Judha Nugraha, banyaknya WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, menjadi urgensi utama pembentukan Pedoman Pendampingan WNI dimaksud.
“Sehingga upaya dan sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat.
Selain itu semua WNI yang terancam hukuman mati mendapatkan kualitas pendampingan yang sama oleh Perwakilan RI di luar negeri, meski berada di negara berbeda,” ujar Judha Nugraha.
Dijelaskan Judha Nugraha, proses pembentukan Pedoman ini dimulai sejak 2021.
Dimulai pengumpulan masukan dari Perwakilan RI di luar negeri, penelitian dan studi akademis.
BACA JUGA:Persib Vs PSBS : Bojan Hodak Puji Badai Pasifik, Laga Perdana Liga 1 2024-2025
BACA JUGA:Cegah berbagai Bentuk Penyakit, Lapas Sekayu Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Rutin ke Warga Binaan
Lalu, pembahasan secara lintas kementerian, drafting, hingga uji publik di akhir 2023.
Judha Nugraha menjelaskan, Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, terdiri dari 14 bagian.
Di antaranya, lanjut Judha Nugraha, mengatur tentang Tim pendamping WNI terancam hukuman mati, bentuk dan langkah pendampingan mulai dari saat WNI ditangkap sampai persidangan dan pasca persidangan.
Lalu, juga mengatur terkait upaya-upaya pendampingan kepada pihak keluarga hingga upaya diplomatik, cara-cara pemilihan pengacara, penterjemah, sampai ke ahli kejiwaan.
“Perwakilan RI di Malaysia saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap 79 orang WNI, baik yang terancam hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
Agar mereka bisa menjalani review atau Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia,” papar Judha Nugraha.
Judha Nugraha menambahkan, hingga Mei 2024, 51 orang WNI telah terbebas dari ancaman hukuman mati, 25 orang proses review tengah berlangsung.
“Sementara 1 orang ditolak pengajuan PK-nya, 2 orang meninggal dunia karena sakit dalam masa hukuman,” tukas Judha Nugraha (*)