Namun sebelum dilakukan pendataan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait pelayanan perpindahan penduduk tersebut.
"Kita lakukan sosialisasi adanya pelayanan perpindahan penduduk mulai dari KK, KTP,"ungkapnya.
Ini sesuai dengan instruksi PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam beberapa waktu lalu, setelah melakukan rapat evaluasi pembahasan dokumen Kependudukan permasalahan data pemilih di perbatasan wilayah Kabupaten Banyuasin dengan KPU Banyuasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuasin, Kecamatan Rambutan di Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis 27 Juni 2024 malam.
Disdukcapil Kabupaten Banyuasin sendiri telah berkoordinasi dengan kecamatan maupun kelurahan yang ada di perbatasan dalam melaksanakan sosialisasi dan jemput bola berkenaan dengan pelayanan perpindahan penduduk.
"Kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat,"terangnya.
PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam juga menegaskan dalam Pilkada nantinya masyarakat harus memilih sesuai dengan kartu tanda penduduk dan wilayah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Tidak bisa warga Palembang memilih Banyuasin, begitu juga sebaliknya,'ucapnya.
Pemkab Banyuasin sendiri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah perbatasan seperti di Kelurahan Jakabaring Selatan, Rambutan telah membuka pelayanan kependudukan dan lain sebagainya di OPI Mall.
Diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kalau wilayah Tegal Binangun dan sekitarnya itu merupakan Kabupaten Banyuasin tepatnya masuk Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, kemudian juga diperkuat dengan terbitnya Permendagri 134 tahun 2022. (*)