SEKAYU - Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Teknis Sentra Budi Perkasa Palembang menyalurkan bantuan kebutuhan pokok dan alat bantu bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Musi Banyuasin.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara Indonesia untuk menjamin kesejahteraan dan kelangsungan hidup setiap warganya, termasuk para penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin Ardiansyah, SE, MM, menyampaikan bahwa negara menegaskan jaminan terhadap kelangsungan hidup para penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang No 08 Tahun 2016.
" Sesuai amanat Undang-Undang tahun 2016, Dinas Sosial memegang peran sentral dalam membantu dan meningkatkan fungsi sosial masyarakat disabilitas," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/11).
BACA JUGA:Tindak Lanjuti Keluhan Warga
Menurutnya, pada tahun 2023, tercatat sebanyak 1.090 penyandang disabilitas yang terdata di Dinas Sosial Musi Banyuasin.
"Mereka tersebar di 15 kecamatan dan telah menerima bantuan secara bertahap setiap tahunnya, baik melalui Kementerian Sosial maupun Pemerintah Kabupaten Muba," jelasnya.
Sementara itu Perwakilan UPT Sentra Budi Perkasa, Mukni, menyampaikan apresiasi terhadap Dinas Sosial Musi Banyuasin atas upaya nyata dalam membantu penyandang disabilitas. Ia juga mengucapkan terima kasih karena telah memfasilitasi kelancaran penyaluran bantuan di Muba.
"Langkah-langkah nyata seperti ini menjadi cerminan dari komitmen pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan perhatian khusus kepada mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan dukungan nyata bagi para penerima di Kabupaten Musi Banyuasin," ujar (ren)