HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Siap-siap, beberapa nama dari pihak PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) bakal dihadirkan dalam pembuktian sidang korupsi angsuran perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Beberapa nama dari PT SP2J bakal dihadirkan jaksa Kejari Palembang untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada sidang yang akan digelar Kamis 11 Juli 2024 mendatang.
"Benar, untuk tahap awal saksi-saksi yang dipanggil dari pihak PT SP2J pada sidang Kamis pekan depan," ungkap Kasi Penuntutan Kejari Palembang Syaran Jafizhan, dikonfirmasi Jumat 5 Juli 2024.
Hanya saja, ia belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai siapa-siapa saja dari pihak PT SP2J yang bakal dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi persidangan.
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Pisah Sambut Dandim Lubuklinggau
BACA JUGA:Gerak Cepat Ratu Dewa, Cek Kuota PPPK di Kota Palembang untuk Tenaga Pendidik
Termasuk, saat ditanya mengenai jumlah saksi yang akan diperiksa keterangannya dihadapan majelis pada tahap pertama pembuktian perkara.
Syaran hanya menjawab ringkas, "nanti saja lihat dipersidangan, yang pasti bergilir akan dipanggil sebagai saksi, biasanya empat sampai lima saksi bergilir," ujarnya.
Diterangkannya, jumlah saksi dalam pembuktian sidang kasus korupsi angsuran perumahan MBR PT SP2J menjerat terdakwa oknum juru tagih PT SP2J bernama M Rusdi ini berjumlah 33 saksi.
Selain dari pihak PT SP2J, lanjut Syaran turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi yakni dari masyarakat debitur penghuni rumah MBR yang telah menyetorkan uang ke terdakwa M Rusdi.
BACA JUGA:Stadion GBLA Saat Dikelola oleh Persib Bandung, Waktunya Sangat Panjang
BACA JUGA:Hari Ini Listrik Kembali Alami Pemadaman, Warga Palembang Bersiap
"Tidak seluruhnya kita panggil dan diperiksa sebagai saksi, hanya beberapa saja," tukasnya.
Sebelumnya, M Rusdi oknum mantan juru tagih PT SP2J, tidak melakukan perlawanan usai didakwa jaksa telah melakukan korupsi angsuran perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp567,8 juta.
Terdakwa M Rusdi hanya bisa pasrah, usai mendengarkan dakwaan dari penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH, pada sidang perdana yang digelar Kamis 4 Juli 2024 kemarin di Pengadilan Tipikor PN Palembang.