Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan : Pulang ke Cirebon Kemudian Langsung Lanjut Kerja

Selasa 09 Jul 2024 - 06:08 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

 

BANDUNG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Senyum semeringah terlihat dari wajah Pegi Setiawan yang dinyatakan bebad sebagai tahnanan Rutan Polda Jawa Barat.

 

Pegi bebas pada Senin 08 Juli 2024 pukul 21.40 WIB.

 

Pantauan di lapangan, Pegi keluar dari ruang tahanan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti atau Dit Tahti Polda Jabar didampingi tim kuasa hukum dan pihak keluarga.

 

Mengenakan kaus berwarna oranye, Pegi tampak semringah saat menyapa awak media.

 

Kedatangan Pegi pun disambut riuh para pendukung dan juga keluarga yang datang langsung dari Cirebon.

 

Pegi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya.

 

Dia menyebut nama Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.

 

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendoakan saya, yang sudah mendukung saya," kata Pegi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dikutip dari laman JPNN.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Polda Jabar Asal-Asalan Tetapkan Tersangka 

 

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo, juga presiden terpilih Prabowo Subianto, dan tim yang lainnya," imbuhnya.

 

Pegi mengungkap, selama ditahan 47 hari di Rutan Polda, dia dalam kondisi meski badannya lebih kurus. Kegiatannya selama ditahan banyak diisi dengan beribadah.

 

"Alhamdulillah sehat. Di sini seperti biasa, beribadah, makan, tidur," ujarnya.

 

Setelah bebas, Pegi mengaku akan lebih dahulu pulang ke kediamannya di Cirebon dan kembali bekerja.

 

"Pulang, istirahat, dan lanjut kerja," tuturnya.

BACA JUGA:Keluarga Korban Berharap Otak Pelaku Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati

 

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari jeratan hukum setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.

 

Polda Jabar dalam hal ini penyidik Ditreskrimum dinilai lalai karena ada kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan. (*)

 

Kategori :