Contohnya, ratusan guru honorer di daerah khusus Jakarta yang diberhentikan dengan alasan program cleansing.
BACA JUGA:Warga Dusun 4 Pinang Banjar Gelar Istighosah dan Doa bersama dan Istighosah
BACA JUGA:Sumsel Jadi Provinsi Pertama di Indonesia Gelar Seleksi Pra Kompetisi Konstruksi Indonesia
Menurut Tris, seharusnya tidak boleh ada PHK selama PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbit.
Jadi, pemda semestinya wait end see.
"Selama belum ada regulasi resmi, semuanya masih bersifat wacana. Namun, pesan yang sudah jelas dari MenPAN-RB Azwar Anas tidak boleh ada PHK, bahkan pemda diminta menganggarkan gaji honorer tanpa dipotong," tegasnya.
Dia menambahkan selama belum diterbitkan turunan UU ASN 2023, pemda tidak boleh main pecat honorer.
Sebab, regulasi itu yang mengatur jelas mau dikemanakan honorernya. (*) Artikel ini sudah tayang di JPNN.