JAKARTA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemerintah daerah (pemda) memilih tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN menjadi outsourcing untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kebijakan ini diambil lantaran sampai sekarang peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga diterbitkan.
Padahal, instansi pusat dan daerah diminta menuntaskan honorer sampai Desember 2024.
Ketua Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menghindari PHK massal.
BACA JUGA:Plh Sekda Edward Candra Bersama Tim Pokja RZWP-3-K Tanda Tangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen
BACA JUGA:Ini Album yang Dirilis oleh Sakira Zahra
BKD memilih tetap mempekerjakan honorernya meskipun tidak masuk database BKN.
"Info sementara dari kepala BKD provinsi, honorer yang tidak masuk database BKN isunya di-outsourcing, " terang Tri Julianto, Rabu 17 Juli 2024.
Bagi honorer yang masuk database BKN, lanjutnya, diprioritaskan untuk diangkat ASN PPPK.
Tercatat, sebanyak 5.596 honorer di Provinsi Kalteng yang sudah masuk pendataan BKN tahun 2022.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-24
BACA JUGA:Dua Penjabat Kepala Daerah di Sumsel Mundur
Tri Julianto memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN.
"Teman-teman yang tidak masuk pendataan BKN ini akan dipekerjakan, apakah bentuknya nanti outsourcing itu paruh waktu atau pihak ketiga. BKD provinsi masih menunggu arahan juklak dan juknis dari pemerintah pusat," terang Tri.
Di sisi lain, dia prihatin melihat kondisi honorer daerah lain yang diberhentikan pemdanya dengan berbagai alasan.