SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil bekuk pelaku pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar, Kemarin Rabu 17 Juli 2024.
Pelaku diketahui berinisial NZ (41) warga Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
BBM Solar subsidi tersebut di oplos dengan mengunakan minyak tanah hasil penyulingan rakyat.
“Ya, tersangka pengoplos minyak solar subsidi berinisial NZ (41) telah kita tangkap. Ia ditangkap kemarin (16/7), saat berada di jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, ” ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo.
BACA JUGA:Nah Loh, Pegawai Non ASN Tak Masuk Database BKN Bakal Outsourcing
BACA JUGA:Ini Album yang Dirilis oleh Sakira Zahra
Dijelaskan kasat Reskrim Polres Muba, modus tersangka ialah dengan membeli minyak solar subsidi di SPBU dalam Kota Sekayu menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE 114 No Pol BG 8250 RL warna kuning.
Selanjutnya, minyak itu dikeluarkan dari tangki truk untuk ditampung ke dalam derigen.
“Setelah terkumpul banyak, minyak solar subsidi ini tersangka campur dengan minyak tanah hasil penyulingan,” jelasnya
Dimana perbandingan campuran ialah 30 persen minyak solar subsidi dan 70 persen minyak tanah hasil penyulingan.
BACA JUGA:Astaga, Baru Saja Tetapkan Siaga Darurat Karhutla, Lahan di Ogan Ilir Kembali Terbakar
BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung SKK Migas - Medco E&P Jaga Ketersediaan Energi Nasional
“Serta minyak oplosan itu ia jual kembali dengan harga Rp 9.000,-/liter, sementara pelaku membeli BBM ini dengan harga subsidi Rp 6800, ” ungkap Bondan.
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 108 derigen solar oplosan dengan volume 35 liter, 18 derigen solar oplosan dengan volume 30 liter, 5 derigen solar oplosan dengan volume 20 liter, 33 derigen solar oplosan dengan volume 35 liter, 1 buah baskom, 1 buah corong, 1 buah pompa, 1 buah timbangan besi dan 1 unit truk.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Tersangka juga mengaku sudah satu tahun mengoplos minyak solar subsidi itu.