Ini Asal Usul Senjata Api Rakitan Jenis FN didapatkan Pelaku Penembakan Terhadap Mantan Pemain Bola SYSA MUBA
Sat Reskrim Polres Muba Lakukan Konferensi Pers Mengenai Peristiwa Penembakan Terhadap Mantan Pemain Bola SYSA Muba (Foto Boim)--
KORANHARIANMUBA.COM, - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pelaku penembakan di depan Loket PLN Sekayu yang menewaskan korban AMP (36) di tempat kejadian.
Pelaku berinisial EMN alias Atak (36) ditangkap 3 jam setelah kejadian yakni sekira pukul 12.06, Kamis 21 November 2024 di lapangan Simpang Tugu Bundaran, Sekayu.
"Setelah kejadian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di bundaran tugu bintang," ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Jumat 22 November 2024 saat menggelar konferensi pers malam.
Hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 butir selongsong amunisi call 9 mm, 2 butir pecahan proyektil diduga amunisi, 1 pecahan kaca jendela, 1 Pucuk senjata api jenis pistol, 23 butir amunisi call 9 mm, 1 unit sepeda motor, 1 jaket Jeans warna biru, 1 celana panjang jeans warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, dan 1 pasang sepatu yang berceceran darah.
BACA JUGA:Kabar Baik, Sistem Penentuan Kelulusan PPPK 2024 Sangat Menguntungkan Honorer K2
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Rangkul Berbagai Elemen Masyarakat Sukseskan Pilkada di Sumsel
Lebih lanjut Bondan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku EMN melakukan penembakan terhadap korban AMP yakni didasari permasalahan pribadi diantara keduanya.
"Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu," tegas dia.
Disinggung terkait kepemilikan senjata api, Gondang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat oleh pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia.
"Senjata menurut keterangan pelaku di dapat dari temannya, pada tahun 2022 lalu," tegas kasat
Atas perbuatan itu, pelaku EMN dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri di loket pembayaran listrik Kantor PLN Cang Sekayu ditembak orang tak dikenal, sekira pukul 09.00 WIB.
Korban ditembak menggunakan senjata api jenis pistol dari jarak 2 meter, tepat pada bagian belakang kepala.