MAKASSAR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa status kepegawaian hanya tinggal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun PPPK nantinya terdiri dari dua jenis, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.
"Satu adalah PNS, yang kedua PPPK. Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan. Kemarin sudah kita putuskan di undang-undang ASN. Ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Menteri Azwar Anas seusai kegiatan menyapa dan mengajar ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat 19 Juli 2024.
Menteri Anas mengatakan hal tersebut saat ditanya mengenai status pegawai honorer di tingkat birokrasi pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah, apakah sudah dihapus permanen, Menteri Anas menjelaskan, bagi daerah yang anggarannya belum siap, maka status honorer yang ada sekarang naik menjadi PPPK paruh waktu. Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan ke PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Personel Gabung Sat Polres Muba Datangi Kejaksaan Negeri Muba, Ini yang Dilakukan
BACA JUGA:Waduh, 15 Hektar Lahan Gambut di Muara Medak Bayung Lencir Muba Terbakar
"Dengan demikian, dengan status yang beralih ini, mereka tidak di-PHK, tetapi kita sekarang sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun, kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Pada kesempatan yang sama, dia kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih efisiensi anggaran, utamanya pada biaya perjalanan dinas karena dinilai akan terus memberatkan keuangan negara dan daerah.
"Tadi saya minta, kita sudah buka nomor akses. Untuk zoom (rapat video virtual) bisa juga hibrid, tidak perlu lagi ke Jakarta supaya perjalanan dinasnya nanti bisa ditekan," ujarnya.
Menurut dia, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur memang perlu pendampingan, termasuk apa saja yang perlu dibenahi. Oleh karena itu Kementerian PANRB siap mengasistensi agar reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik melalui pemanfaatan teknologi teknologi informasi yang kini berkembang semakin pesat.
BACA JUGA:Berikan Perhatian, Dinkes Muba Berbagi Sembako di Peringatan Hari Asyura Tahun Baru Islam
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi Buka Sosialisasi KUR Tingkatkan UMKM Perempuan
"Ada macam-macam penilaiannya, mulai ada sistem meritnya. Kemudian manajemen kepegawaiannya. Harapan kita kan Kementerian PANRB tidak hanya menilai, tapi juga membina," tutur Azwar Anas. Dia menganalogikan orang direfleksi maka dipencet otot-otot titik sarafnya supaya sehat. Begitu pula di Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) pada reformasi birokrasi. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.