Usulan Korpri: Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperpanjang hingga 70 Tahun

Usulan Korpri, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK (jpnn)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Dewan Pengurus Korpri telah mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menambah batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usulan tersebut tercantum dalam surat Nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Prof. Zudan Arif Fakrullah, dan Wakil Ketua Umum, Bima Haria Wibisana.

BACA JUGA:Agus Prayogo Putuskan Tak Tampil di SEA Games 2025, Fokus Regenerasi Atlet Jarak Jauh

BACA JUGA:Komisi X DPR RI Dukung Penuh FORNAS VIII NTB 2025, KORMI Harap Partisipasi BUMN

Rincian Usulan Batas Usia Pensiun (BUP)

Korpri mengusulkan rentang usia pensiun ASN antara 59 hingga 70 tahun, disesuaikan dengan jenis jabatan:

Jabatan Manajerial:

Pejabat Tinggi Utama: dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: dari 60 tahun menjadi 63 tahun

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: dari 60 tahun menjadi 62 tahun.

Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas: dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Jabatan Nonmanajerial:

Pejabat Fungsional Ahli Utama: pensiun di usia 70 tahun.

Pejabat Fungsional Ahli Madya: pensiun di usia 65 tahun.

Pejabat Fungsional Ahli Muda: pensiun di usia 62 tahun.

Pejabat Fungsional Ahli Pertama: pensiun di usia 60 tahun.

Prof. Zudan Arif Fakrullah, yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa usulan ini merupakan respons terhadap aspirasi ASN serta pengurus Korpri di berbagai tingkatan.

Selain itu, meningkatnya tingkat harapan hidup ASN juga menjadi pertimbangan utama. Korpri berharap penambahan BUP dapat menguatkan peran ASN sebagai "mesin birokrasi pemerintahan" dalam mewujudkan Asta Cita Presiden.

Selain perpanjangan BUP, Korpri juga memohon agar semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak awal pengangkatan. Bagi ASN yang sudah berdinas, diharapkan diberikan pilihan untuk mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.

Tujuannya adalah untuk menumbuhkan semangat dan produktivitas kerja ASN sesuai bidang keahlian masing-masing, serta mendorong mereka untuk menekuni bidang yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Prof. Zudan menambahkan bahwa saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN di jabatan fungsional, yang seringkali menyebabkan demotivasi.

Oleh karena itu, Korpri mengusulkan perubahan skema pemberian formasi dari Piramidal menjadi Tabung/Paralon.

Dengan skema ini, jumlah formasi akan disiapkan secara sama dari fungsional Pertama hingga Utama, sehingga diharapkan dapat memotivasi ASN yang berkarier di jabatan fungsional.

Dewan Pengurus Korpri berharap Presiden Prabowo Subianto berkenan memasukkan usulan-usulan ini dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR RI. (jpnn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan