Dikatakannya, bentuk kepedulian Lapas Kelas IA Palembang Merah Mata dengan memberikan adanya bantuan namanya uang duka, diperlukan mobil ambulance, juga memandikan jenazah, disalatkan, dan lain sebagainya.
Sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik terhadap lima orang warga binaan yang sekamar dengan korban (almarhum). "Satu kamar itu isinya ada enam orang," katanya.
Menurut Veri menjelaskan, bahwa ke lima warga binaan yang diperiksa di Polrestabes Palembang dijemput Kamis petang, 18 Juli 2024 dan kembali lagi ke Lapas sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kelimanya di periksa penyidik di Polrestabes Palembang dan didampingi oleh 2 orang petugas kami, setelah selesai pemeriksaan kembali di bawa ke Lapas. Kita hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari pihak penyidik kepolisian," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, Sumaryanto (33) merupakan narapidana kasus kekerasan terhadap anak dan berada di Lapas Kelas I Palembang Merah Mata sudah 8 bulan. (*)